Jumat, 24 Februari 2012

Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA
( I K B F )

BAB I
KE-ANGGOTAAN

Pasal 1
DEWAN PENDIRI

Adalah Individu-individu yang memprakarsai berdirinya IKBF.

Pasal 2
DEWAN PENASEHAT

Adalah individu-individu yang sangat berpengaruh dan terlibat aktif dalam menumbuh kembangkan Organisasi IKBF.

Pasal 3
PENGURUS HARIAN

Adalah anggota yang di tunjuk sebagai pengurus dalam menjalankan aktivitas IKBF.

Pasal 4
CALON ANGGOTA

Adalah Idividu-individu yang mengikuti IKBF tetapi belum di sahkan dalam pertemuan IKBF.

Pasal 5
ANGGOTA TETAP

Adalah individu-individu yang terdaftar dan di sahkan serta mengikuti seluruh program dan kegiatan IKBF.

Pasal 6
SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA


Yang menjadi anggota IKBF adalah individu-individu  yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga Flobamora yang berdomisili di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
  2. Warga  yang  mempunyai  hubungan  emosiona l  dan  keturunan Timor.
  3. Warga lain yang telah di sahkan melalui pertemuan IKBF.
  4. Memiliki kepedulian dan komitmen terhadap pembinaan Flobamora.
  5. Bersedia secara aktif dan bertanggungjawab serta terlibat aktif dalam organisasi IKBF.

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

1.      Setiap anggota IKBF wajib untuk ikut  berpartisipasi aktif dengan Program Kerja IKBF dan atau Kewajiban yang harus  di lakukan sebagai anggota IKBF
2.      Setiap anggota IKBF berkewjiban membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
3.      Setiap anggota berhak untuk mendpatkan perhatian sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan IKBF
4.      Setiap anggota memiliki Hak Suara dan Berbicara dalam setip pengambilan Keptusan IKBF
5.      Calon anggota memiliki Hak dan Kewajiban untuk mengikuti aktivitas / kegiatan IKBF tapi tidak memiliki Hak Suara dalam setiap Pengambilan Keputusan IKBF
6.      Dewan Pendiri berhak untuk memberikan Pertimbangan dan masukan guna kelangsungan IKBF
7.      Dalam menentukan kebijakan-kebijakan IKBF di dasarkan pada Rapat Pengurus dan di sampaikan kepada anggota dan di setujui oleh anggota
8.      Pengurus Harian bertugas menjalankan aktivitas IKBF dan melaksanakan Program Kerja yang telah di tetapkan
9.      Memperhatikan Pertimbangan dan Saran dari Dewan Penasehat

Pasal 8
Kehilangan Ke-anggotaan

Anggota IKBF dapat kehilangan ke-anggotaannya bila :
  1. Anggota tersebut mengundurkan diri
  2. Meninggal dunia
  3. Pindah domisili di luar wilayah Propinsi Bengkulu
  4. Tidak memenuhi kewajiban dan syarat sebagai anggota


BAB II
KELEMBAGAAN PENGURUS HARIAN

Pasal 9
Status

  1. Pengurus Harian IKBF adalah Badan Pelaksana Program Kerja IKBF yang ditetapkan dalam  rapa t anggota
  2. Pengurus Harian IKBF teridiri dari:


a)      Ketua
b)      Wakil Ketua
c)      Sekretaris
d)      Wakil Sekretaris
e)      Bendahara
f)       Wakil Bendahara
g)      Koordinator Bidang


dan pengurus lainnya yang di pilih dan ditetapkan oleh Rapat IKBF
  1. Masa Jabatan Pengurus Harian selama 3 thn dan dapat di pilih kembali
  2. Jabatan Ketua maksimal dua (2) periode berturut-turut

Pasal 10
Tugas dan Fungsi Pengurus Harian

  1. Membuat rancanga Program Kerja untuk jangka waktu tertentu
  2. Mengkordiansikan pelaksanaan Program dengan melibatkan anggota
  3. Melakukan penggalian Iuran atau dana untuk pengembangan sumber daya IKBF
  4. Mengadakan serta meningkatkan kegiatan Olahraga, Seni Budaya, dan Kerohanian dalam perkembangan warga IKBF

Pasal 11
Struktur Pengurus Harian

  1. Pimpinan Pengurus Harian

------------ lihat pasal 9 point 2 ----------

  1. Koordinator Bidang


  1. Informasi dan Komunikasi ( Humas )
  2. Kerohanian
  3. Seni, Budaya , dan Olahraga

  1. Pendidikan
  2. Pelayanan Sosial
  3. Usaha Ekonomi





BAB III
RAPAT IKBF

Pasal 12
Status

  1. Rapat Anggota IKBF merupakan keputusan tertinggi Organisasi
  2. Rapat Anggota IKBF merupakan rapat Dewan Penasehat dan Pengurus Harian serta anggota tetap
  3. Pertemuan Bulanan IKBF di laksanakan 1x dalam satu bulan
  4. Dalam keadaan luar biasa rapat IKBF diadakan atas inisiatif Dewan Penasehat, Pengurus Harian, dan Anggota tetap dengan mendapat persetujuan dari jumlah Dewn Penasehat dan Anggota Tetap
  5. Rapat Anggota IKBF sekurang-kurang  1x dalam satu (1) tahun

Pasal 13
Kekuasaan dan Wewenang
1.      Kekuasaan
Menetapkan Pedoman dan Aturan IKBF serta Garis-garis Besar Haluan Program IKBF
2.      Wewenang
Memilih Pengurus Harian di pilih dan ditetapkan untuk melaksanakan pasal 13 point 1

BAB IV
PENUTUP

Pasal 13

  1. Aturan Pelaksanaan dan Pedoman IKBF ini dan di rubah atau di revisi serta di sahkan oleh musyawarah dan/atau pungutan suara IKBF yang di hadiri oleh 2/3 anggota tetap dan di setujui oleh ½  + 1 dari jumlah anggota yang hadir
  2. Aturan Pelaksanaan di sahkan di Kota Bengkul dan mulai berlaku sejak tanggal ditetap dalam rapat anggota IKBF

STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA
IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA
( I K B F )
KOTA BENGKULU
 

I.                    DEWAN  :
Pendiri            :Bpk. Pdt. U. Dadra
                 :Bpk. Bernardus Taeke Oke

Penasehat        :Bpk. Pdt. U. Dandra
                       :Bpk. Daniel Tua Laka
                    
II.                  PENGURUS HARIAN:
Ketua                   : Bpk. Bernardus Taeke Oke
Wakil Ketua         : Bpk. Alexander  Soeki

Sekretaris            : Bpk. Silvianus  Ch Ebat

Bendahara           : Ibu Sahria Panjaitan ( Ibu Zainun )
Wakil Bendahara : Ibu Merry (Ibu Marten)

III.                KOORDINATOR BIDANG:
1.      Kerohanian
: Bpk. Yustus Nesimnasi       -> Agama Kristen
: Bpk. Thomas Didimus  S    -> Agama Katolik
: Bpk. Jafri                            -> Agama Islam

2.      Kesenian dan Olahraga
: Bpk. Aloysius Nera Beang
: Bpk. Eliasar Kase
: Bpk. Osman Fauzi ( Oscar )
3.      Informasi dan Komunikasi
: Bpk. Rendra Ginting
: Bpk. Decki Faot
: Bpk. Zulkarnai K. Jodho

4.      Pendidikan
: Ibu Yustiana N. Karyani ( Ibu. Bernadus )
: Ibu Ema ( Ibu Paskalis )
: Ibu Selvi ( Ibu Thomas Didimus )

5.      Usaha Ekonomi
: Bpk. Bambang

6.      Diakonia/Pelayanan Sosial
: Bpk. Zainun A. Bethan
: Retha Fernandes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar