Jumat, 24 Februari 2012

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA
( I K B F )
BENGKULU
 

PENDAHULUAN
            Bahwa, cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan masyarakat FLOBAMORA (Flores, Sumba, Timor dan Alor) yang bersatu, demokratis, rukun, makmur dan beradab serta ber-Ketuhan-an adalah cita-cita bersama dari seluruh warga FLOBMORA di Kota Begkulu dan sekitarnya.

            Perwujudan cita-cita tersebut menuntut keterlibatan semua unsur dan kekuatan baik secara individu maupun kolektif sekaligus hak dan tanggung jawab seluruh warga Flobamora di Kota Bengkulu.
Ikatan Keluarga Besar Flobamora sebagai organisasi sosial yang berasaskan Pancasila dan mempunyai jati diri Ke-Tuhanan, Kerakyatan, Kebangsaan dan Keadilan Sosial dengan watak demokratis dan terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan bersama untuk membangun warga Flobamora di Kota Bengkulu.

            Oleh karena itu Ikatan Keuarga Besar Flobamora bertekad untuk mewujudkan kehidupan warga Flobamora di Bengkulu yang bebas, bersatu, adil, makmur, beradab, dan ber-Ketuhanan.

            Secara historis/sejarah Ikatan Keluarga Besar Flobamora berawal dari bertemu, berdiskusi dan bergabungnya beberapa warga Flobamora di Kota Begkulu dalam kelompok-kelompok kecil karena perasaan senasib dan sepenanggungan di perantauan yang dalam perkembangnnya menjadi Ikatan Keluarga Besar Flobamora (IKBF) seperti sekarang ini.
 

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA adalah organisasi sosial disingkat dengan “I K B F”

Pasal 2
IKBF selanjutnya disebut organisasi sosial yang didirikan untuk waktu yan tidak di tentukan lamanya dan berkedudukan di Kota Bengkulu.

Pasal 3
Wilayah IKBF meliputi Kota Bengkulu dan sekitarnya yang terbagi sesuai dengan jenjang/wilayah administrasi Pemerintahan.

BAB II
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK

Pasal 4
  1. IKBF berazaskan Pancasila
  2. Jati diri IKBF adalah ber-Ketuhanan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
  3. Watak IKBF adalah demokrasi dan terbuka

BAB III
TUJUAN, VISI, MISI DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan

Menigkatkan tali persaudaraan warga Flobamora dan sekitarnya di Kota Bengkulu dalam kehidupan bermasyarakat melalui bidang Olahraga, Seni, Budaya dan Pelayanan Sosial dan Keohanian.

Pasal 6
VISI & MISI

Terwujudnya Warga Flobamora dan sekitarnya yang maju, mandiri, dan sejahtera melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang beraklak mulya untuk memanfaatkan potensi secara optimal dan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, keroanian dan olahraga yang didukung oleh organisasi yang bersih, berwibawa dan beratanggungjawab.

Pasal 7
A.      Terciptanya rasa pesaudaraan dan kebersamaan antara warga FLOBAMORA di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
B.      Terciptanya hubungan yang harmonis warga Flobamora dengan masyarakat Kota bengkulu dalam membangun Kota Bengkulu.
C.      Terciptanya warga yang berprestasi di bidang olahraga, seni, budaya.
D.     Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) warga Flobamora melalui pengembangan sarana dan prasarana Pendidikan, Seni, Budaya, Kerohanian dan Olahraga.
Pasal 8
USAHA

1.      Melakukan Pembinaan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi warga Flobamora di kota Bengkulu secara terencana dan berkelanjutan serta berkesinambungan.
2.      Melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi warga yang memiliki minat dan prestasi di bidang Seni, Budaya dan Olahraga.
3.      Melakukan pelayanan kepada warga Flobamora khususnya di bidang sosial dan kerohanian.
4.      Menghimpun dana dari masyarakat, lembaga mitra dan pemerintah yang peduli terhadap pembinaan warga Flobamora.
5.      Menjalin kerjasama dengan lembaga mitra dan pemerintah yang peduli terhadap pembinaan warga Flobamora.

BAB IV
KE-ANGGOTAAN

Pasal 9
Syarat Keanggotaan

A.      Warga Flobamora dan sekitarnya
B.      Warga yang mempunyai dan memiliki Ikatan Keluarga dan Emosional dengan warga Flobamora
C.      Warga lain yang mempunyai  komitmen dan kepedulian terhadap organisasi Keluarga Flobamora
D.      Warga Flobamora yang sudah berusia 17  tahun ke atas atau sudah menikah

Pasal 10
Hak dan Kewajiban

A.      Setiap anggota IKBF wajib untuk ikut berpartisipasi aktif dengan Program Kerja IKBF atau kewajiban yang harus dilakukan sebagai anggota IKBF
B.      Setiap anggota berhak untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan Organisasi  IKBF


BAB V
KELEMBAGAAN

Pasal 11
Ke- Pengurusan

Ke-pengurusan  IKBF  terdiri dari:


a.       Dewan Pendiri dan Penasehat
b.      Pengurus Harian
  1. Anggota tetap
  2. Calon Anggota



Pasal 12
KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Anggota IKBF






BAB VI
PENDANAAN

Pasal 13
Sumber Dana

Pendanaan IKBF bersumber dari:
  1. Iuran Anggota
  2. Usaha Ekonomi
  3. Sumbangan Sosial dari Pemerintah, Swasta, dan Lembaga Keuangan Nasional maupun Internasional
  4. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan Visi dan Misi IKBF

Pasal 14
Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana harus didasari pada prinsip keterbukaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkala dalam pertemuan IKBF

BAB VII
PENUTUP

  1. Aturan pelaksanaan dan pedoman Organisasi ini dapat direvisi dan disahkan oleh Rapat  IKBF yang dihadiri minimal 2/3 anggota tetap dan disetujui oleh ½ + 1 dari jumlah yang hadir
  2. Aturan pelaksanaan ditetapkan di Bengkulu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar