ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA
BESAR FLOBAMORA
( I K B F )
BENGKULU

PENDAHULUAN
Bahwa,
cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan masyarakat FLOBAMORA (Flores,
Sumba, Timor dan Alor) yang bersatu, demokratis, rukun, makmur dan beradab
serta ber-Ketuhan-an adalah cita-cita bersama dari seluruh warga FLOBMORA di
Kota Begkulu dan sekitarnya.
Perwujudan
cita-cita tersebut menuntut keterlibatan semua unsur dan kekuatan baik secara
individu maupun kolektif sekaligus hak dan tanggung jawab seluruh warga Flobamora
di Kota Bengkulu.
Ikatan Keluarga Besar Flobamora
sebagai organisasi sosial yang berasaskan Pancasila dan mempunyai jati diri
Ke-Tuhanan, Kerakyatan, Kebangsaan dan Keadilan Sosial dengan watak demokratis
dan terbuka yang seluruhnya merupakan modal perjuangan bersama untuk membangun
warga Flobamora di Kota Bengkulu.
Oleh
karena itu Ikatan Keuarga Besar Flobamora bertekad untuk mewujudkan kehidupan
warga Flobamora di Bengkulu yang bebas, bersatu, adil, makmur, beradab, dan
ber-Ketuhanan.
Secara
historis/sejarah Ikatan Keluarga Besar Flobamora berawal dari bertemu,
berdiskusi dan bergabungnya beberapa warga Flobamora di Kota Begkulu dalam
kelompok-kelompok kecil karena perasaan senasib dan sepenanggungan di
perantauan yang dalam perkembangnnya menjadi Ikatan Keluarga Besar Flobamora
(IKBF) seperti sekarang ini.
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA adalah organisasi
sosial disingkat dengan “I K B F”
Pasal 2
IKBF selanjutnya disebut organisasi sosial yang didirikan untuk waktu yan
tidak di tentukan lamanya dan berkedudukan di Kota Bengkulu.
Pasal 3
Wilayah IKBF meliputi Kota Bengkulu dan sekitarnya yang terbagi sesuai
dengan jenjang/wilayah administrasi Pemerintahan.
BAB II
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK
Pasal 4
- IKBF berazaskan Pancasila
- Jati diri IKBF adalah ber-Ketuhanan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
- Watak IKBF adalah demokrasi dan terbuka
BAB III
TUJUAN, VISI, MISI DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan
Menigkatkan tali persaudaraan warga Flobamora dan sekitarnya di Kota
Bengkulu dalam kehidupan bermasyarakat melalui bidang Olahraga, Seni, Budaya
dan Pelayanan Sosial dan Keohanian.
Pasal 6
VISI & MISI
Terwujudnya Warga Flobamora dan sekitarnya yang maju, mandiri, dan sejahtera
melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang beraklak mulya untuk
memanfaatkan potensi secara optimal dan berkelanjutan berbasis sosial, budaya,
keroanian dan olahraga yang didukung oleh organisasi yang bersih, berwibawa dan
beratanggungjawab.
Pasal 7
A.
Terciptanya rasa pesaudaraan
dan kebersamaan antara warga FLOBAMORA di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
B.
Terciptanya hubungan yang
harmonis warga Flobamora dengan masyarakat Kota bengkulu dalam membangun Kota
Bengkulu.
C.
Terciptanya warga yang berprestasi
di bidang olahraga, seni, budaya.
D.
Membangun Sumber Daya Manusia
(SDM) warga Flobamora melalui pengembangan sarana dan prasarana Pendidikan,
Seni, Budaya, Kerohanian dan Olahraga.
Pasal 8
USAHA
1.
Melakukan Pembinaan untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi warga Flobamora di kota Bengkulu secara
terencana dan berkelanjutan serta berkesinambungan.
2.
Melakukan Pendidikan dan
Pelatihan bagi warga yang memiliki minat dan prestasi di bidang Seni, Budaya
dan Olahraga.
3.
Melakukan pelayanan kepada
warga Flobamora khususnya di bidang sosial dan kerohanian.
4.
Menghimpun dana dari
masyarakat, lembaga mitra dan pemerintah yang peduli terhadap pembinaan warga
Flobamora.
5.
Menjalin kerjasama dengan
lembaga mitra dan pemerintah yang peduli terhadap pembinaan warga Flobamora.
BAB IV
KE-ANGGOTAAN
Pasal 9
Syarat Keanggotaan
A.
Warga
Flobamora dan sekitarnya
B.
Warga yang
mempunyai dan memiliki Ikatan Keluarga dan Emosional dengan warga Flobamora
C.
Warga lain
yang mempunyai komitmen dan kepedulian
terhadap organisasi Keluarga Flobamora
D.
Warga
Flobamora yang sudah berusia 17 tahun ke
atas atau sudah menikah
Pasal 10
Hak dan Kewajiban
A.
Setiap
anggota IKBF wajib untuk ikut berpartisipasi aktif dengan Program Kerja IKBF
atau kewajiban yang harus dilakukan sebagai anggota IKBF
B.
Setiap
anggota berhak untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kesanggupan dan
kemampuan Organisasi IKBF
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 11
Ke- Pengurusan
Ke-pengurusan IKBF
terdiri dari:
a.
Dewan
Pendiri dan Penasehat
b.
Pengurus
Harian
- Anggota tetap
- Calon Anggota
Pasal
12
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Anggota IKBF
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 13
Sumber
Dana
Pendanaan
IKBF bersumber dari:
- Iuran Anggota
- Usaha Ekonomi
- Sumbangan Sosial dari Pemerintah, Swasta, dan Lembaga Keuangan Nasional maupun Internasional
- Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan Visi dan Misi IKBF
Pasal 14
Pengelolaan Dana
Pengelolaan dana harus didasari
pada prinsip keterbukaan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
berkala dalam pertemuan IKBF
BAB VII
PENUTUP
- Aturan pelaksanaan dan pedoman Organisasi ini dapat direvisi dan disahkan oleh Rapat IKBF yang dihadiri minimal 2/3 anggota tetap dan disetujui oleh ½ + 1 dari jumlah yang hadir
- Aturan pelaksanaan ditetapkan di Bengkulu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar