ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA

BAB I
KE-ANGGOTAAN
Pasal 1
DEWAN PENDIRI
Adalah Individu-individu yang memprakarsai
berdirinya IKBF.
Pasal 2
DEWAN PENASEHAT
Adalah individu-individu yang sangat
berpengaruh dan terlibat aktif dalam menumbuh kembangkan Organisasi IKBF.
Pasal 3
PENGURUS HARIAN
Adalah anggota yang di tunjuk sebagai
pengurus dalam menjalankan aktivitas IKBF.
Pasal 4
CALON ANGGOTA
Adalah Idividu-individu yang mengikuti
IKBF tetapi belum di sahkan dalam pertemuan IKBF.
Pasal 5
ANGGOTA
TETAP
Adalah individu-individu yang terdaftar dan di sahkan
serta mengikuti seluruh program dan kegiatan IKBF.
Pasal 6
SYARAT-SYARAT
MENJADI ANGGOTA
Yang menjadi anggota IKBF adalah
individu-individu yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
- Warga Flobamora yang berdomisili di Kota Bengkulu dan sekitarnya.
- Warga yang mempunyai hubungan emosiona l dan keturunan Timor.
- Warga lain yang telah di sahkan melalui pertemuan IKBF.
- Memiliki kepedulian dan komitmen terhadap pembinaan Flobamora.
- Bersedia secara aktif dan bertanggungjawab serta terlibat aktif dalam organisasi IKBF.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1.
Setiap
anggota IKBF wajib untuk ikut
berpartisipasi aktif dengan Program Kerja IKBF dan atau Kewajiban yang
harus di lakukan sebagai anggota IKBF
2.
Setiap
anggota IKBF berkewjiban membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota
3.
Setiap
anggota berhak untuk mendpatkan perhatian sesuai dengan kesanggupan dan
kemampuan IKBF
4.
Setiap
anggota memiliki Hak Suara dan Berbicara dalam setip pengambilan Keptusan IKBF
5.
Calon
anggota memiliki Hak dan Kewajiban untuk mengikuti aktivitas / kegiatan IKBF
tapi tidak memiliki Hak Suara dalam setiap Pengambilan Keputusan IKBF
6.
Dewan
Pendiri berhak untuk memberikan Pertimbangan dan masukan guna kelangsungan IKBF
7.
Dalam
menentukan kebijakan-kebijakan IKBF di dasarkan pada Rapat Pengurus dan di
sampaikan kepada anggota dan di setujui oleh anggota
8.
Pengurus
Harian bertugas menjalankan aktivitas IKBF dan melaksanakan Program Kerja yang
telah di tetapkan
9.
Memperhatikan
Pertimbangan dan Saran dari Dewan Penasehat
Pasal 8
Kehilangan
Ke-anggotaan
Anggota IKBF dapat kehilangan ke-anggotaannya
bila :
- Anggota tersebut mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Pindah domisili di luar wilayah Propinsi Bengkulu
- Tidak memenuhi kewajiban dan syarat sebagai anggota
BAB
II
KELEMBAGAAN
PENGURUS HARIAN
Pasal 9
Status
- Pengurus Harian IKBF adalah Badan Pelaksana Program Kerja IKBF yang ditetapkan dalam rapa t anggota
- Pengurus Harian IKBF teridiri dari:
a)
Ketua
b)
Wakil
Ketua
c)
Sekretaris
d)
Wakil
Sekretaris
e)
Bendahara
f)
Wakil
Bendahara
g)
Koordinator
Bidang
dan pengurus lainnya yang di pilih dan
ditetapkan oleh Rapat IKBF
- Masa Jabatan Pengurus Harian selama 3 thn dan dapat di pilih kembali
- Jabatan Ketua maksimal dua (2) periode berturut-turut
Pasal 10
Tugas
dan Fungsi Pengurus Harian
- Membuat rancanga Program Kerja untuk jangka waktu tertentu
- Mengkordiansikan pelaksanaan Program dengan melibatkan anggota
- Melakukan penggalian Iuran atau dana untuk pengembangan sumber daya IKBF
- Mengadakan serta meningkatkan kegiatan Olahraga, Seni Budaya, dan Kerohanian dalam perkembangan warga IKBF
Pasal 11
Struktur
Pengurus Harian
- Pimpinan Pengurus Harian
------------ lihat pasal 9 point 2 ----------
- Koordinator Bidang
- Informasi dan Komunikasi ( Humas )
- Kerohanian
- Seni, Budaya , dan Olahraga
- Pendidikan
- Pelayanan Sosial
- Usaha Ekonomi
BAB
III
RAPAT
IKBF
Pasal 12
Status
- Rapat Anggota IKBF merupakan keputusan tertinggi Organisasi
- Rapat Anggota IKBF merupakan rapat Dewan Penasehat dan Pengurus Harian serta anggota tetap
- Pertemuan Bulanan IKBF di laksanakan 1x dalam satu bulan
- Dalam keadaan luar biasa rapat IKBF diadakan atas inisiatif Dewan Penasehat, Pengurus Harian, dan Anggota tetap dengan mendapat persetujuan dari jumlah Dewn Penasehat dan Anggota Tetap
- Rapat Anggota IKBF sekurang-kurang 1x dalam satu (1) tahun
Pasal
13
Kekuasaan
dan Wewenang
1.
Kekuasaan
Menetapkan Pedoman dan Aturan IKBF serta
Garis-garis Besar Haluan Program IKBF
2.
Wewenang
Memilih Pengurus Harian di pilih dan ditetapkan
untuk melaksanakan pasal 13 point 1
BAB
IV
PENUTUP
Pasal 13
- Aturan Pelaksanaan dan Pedoman IKBF ini dan di rubah atau di revisi serta di sahkan oleh musyawarah dan/atau pungutan suara IKBF yang di hadiri oleh 2/3 anggota tetap dan di setujui oleh ½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir
- Aturan Pelaksanaan di sahkan di Kota Bengkul dan mulai berlaku sejak tanggal ditetap dalam rapat anggota IKBF
STRUKTUR, KOMPOSISI DAN PERSONALIA
IKATAN KELUARGA BESAR FLOBAMORA
( I K B F )
KOTA BENGKULU

I.
DEWAN
:
Pendiri :Bpk. Pdt. U. Dadra
:Bpk. Bernardus Taeke Oke
Penasehat :Bpk.
Pdt. U. Dandra
:Bpk. Daniel Tua Laka
II.
PENGURUS HARIAN:
Ketua : Bpk. Bernardus
Taeke Oke
Wakil Ketua : Bpk. Alexander Soeki
Sekretaris :
Bpk. Silvianus Ch Ebat
Bendahara : Ibu Sahria Panjaitan (
Ibu Zainun )
Wakil Bendahara : Ibu Merry (Ibu Marten)
III.
KOORDINATOR BIDANG:
1.
Kerohanian
: Bpk. Yustus Nesimnasi -> Agama Kristen
: Bpk. Thomas Didimus S -> Agama Katolik
: Bpk. Jafri ->
Agama Islam
2.
Kesenian dan Olahraga
: Bpk. Aloysius Nera Beang
: Bpk. Eliasar Kase
: Bpk. Osman Fauzi ( Oscar )
3.
Informasi dan Komunikasi
: Bpk. Rendra Ginting
: Bpk. Decki Faot
: Bpk. Zulkarnai K. Jodho
4.
Pendidikan
: Ibu Yustiana N. Karyani ( Ibu. Bernadus
)
: Ibu Ema ( Ibu Paskalis )
: Ibu Selvi ( Ibu Thomas Didimus )
5.
Usaha Ekonomi
: Bpk. Bambang
6.
Diakonia/Pelayanan Sosial
: Bpk. Zainun A. Bethan
: Retha Fernandes